Untuk pertama kalinya, PFOA dan PFOS dimasukkan dalam standar pembuangan polutan air untuk industri penyulingan minyak bumi dan resin sintetis.
Baru-baru ini, Kementerian Ekologi dan Lingkungan Hidup mengeluarkan "Pemberitahuan tentang Meminta Pendapat Publik mengenai Dua Standar Nasional Pembuangan Pencemar Air, Termasuk Standar
01 Latar Belakang
Dalam produksi fluoropolimer, penggunaan pengemulsi dan bahan baku lain yang mengandung asam perfluorooctanoic (PFOA) menghasilkan air limbah yang mengandung polutan organik persisten seperti PFOA dan asam perfluorooctanesulfonic (PFOS). PFOA dan PFOS sulit terdegradasi, dapat bermigrasi dalam jarak jauh, dan rentan terhadap bioakumulasi. Setelah dilepaskan ke lingkungan perairan, mereka terakumulasi di badan air dan rantai makanan, sehingga menimbulkan potensi ancaman bagi ekosistem.
Kedua zat ini dapat tertelan melalui berbagai cara, termasuk penghirupan, pencernaan, kontak kulit, dan bioakumulasi dalam makanan, yang menyebabkan kerusakan pada berbagai sistem manusia; mereka memiliki efek toksikologis pada hati, sistem kekebalan tubuh, serta pertumbuhan dan perkembangan.
Pada tahun 2023, Badan Internasional untuk Penelitian Kanker (IARC) mengklasifikasikan PFOA sebagai karsinogen Grup 1 dan PFOS sebagai karsinogen Grup 2B. Pada tahun 2017, negara saya memasukkan PFOS dalam "Daftar Bahan Kimia yang Dikontrol Prioritas (Batch Pertama)"; pada tahun 2020, PFOA masuk dalam "Daftar Bahan Kimia Terkendali Prioritas (Batch Kedua)".
Pada tahun 2023, PFOA dan PFOS dimasukkan dalam "Daftar Polutan Baru yang Terkendali Utama (Edisi 2023)". PFOA dikecualikan dari produksi, pemrosesan, dan penggunaan di bidang berikut: pembuatan polytetrafluoroethylene (PTFE) dan polivinilidena fluorida (PVDF) untuk produksi membran filter gas yang-berkinerja tinggi dan tahan korosi-, membran filter air, dan membran kain medis; peralatan penukar panas limbah industri; dan pelapis industri yang mencegah kebocoran senyawa organik yang mudah menguap dan partikel PM2.5; dan pembuatan perfluoropropylene (FEP) untuk produksi kabel transmisi daya tegangan tinggi.
Menurut penelitian, sebagian besar produsen fluoropolimer tidak lagi menggunakan bahan baku yang mengandung PFOA. Namun karena adanya residu pada peralatan produksi seperti reaktor dan jaringan pipa, konsentrasi PFOA yang tinggi masih dapat terdeteksi dalam air limbah.
Untuk memenuhi persyaratan nasional pengendalian dan pengelolaan pencemaran PFOA dan PFOS di badan air, perlu dilakukan penguatan pengendalian pembuangan air limbah dari produsen fluoropolimer dan peningkatan persyaratan pengendalian emisi untuk PFOA dan PFOS.
Meningkatkan batas emisi yang sesuai untuk air limbah dari industri penyulingan minyak bumi sangat penting untuk memperkuat pemantauan dan pengelolaan polutan organik yang persisten, melindungi lingkungan, dan menjaga kesehatan masyarakat.
02 Emisi PFOA dan PFOS dari Air Limbah Industri Resin Sintetis
Tim perumus melakukan survei terhadap produsen fluoropolymer. Sebagian besar perusahaan yang memproduksi polytetrafluoroethylene (PTFE), polyvinylidene fluoride (PVDF), dan perfluoroethylene propylene (FEP) telah menggantikan PFOA-yang mengandung bahan mentah. Namun karena adanya sisa PFOA pada peralatan produksi dan sifatnya yang persisten, maka PFOA tidak dapat dihilangkan seluruhnya dalam jangka pendek. PFOA terdeteksi pada air limbah yang dibuang oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Sebelum membersihkan peralatan produksi, konsentrasi emisi PFOA sekitar 500 ug/L (500,000 ng/L). Setelah dibersihkan, konsentrasi emisinya kira-kira 10-50 ug/L (10.000-50.000 ng/L). Setelah pengolahan awal air limbah dengan memasang alat adsorpsi pada saluran pembuangan air limbah, konsentrasi emisi PFOA mencapai 1-4 ug/L (1000-4000 ng/L), dan PFOS tidak terdeteksi.
03 Emisi PFOA dan PFOS pada Air Limbah dari Industri Pengilangan Minyak Bumi
Tim kompilasi mengumpulkan data pemantauan PFOA dan PFOS dalam air limbah dari beberapa perusahaan penyulingan minyak bumi.
Berdasarkan hasil pemantauan, PFOA dan PFOS tidak terdeteksi pada air limbah perusahaan.
Teknologi pengolahan utama PFOA dan PFOS dalam air limbah meliputi adsorpsi dan pemisahan membran.
Adsorpsi memiliki keunggulan biaya rendah dan konsumsi energi, efisiensi tinggi, dan pengoperasian sederhana. Kerugiannya adalah bahan adsorpsi bekas perlu diolah sebagai limbah berbahaya sehingga menimbulkan biaya pengolahan yang tinggi. Adsorben yang umum digunakan adalah resin penukar ion, koloid aktif, dan karbon aktif, dengan efisiensi adsorpsi mencapai lebih dari 80%. Metode pemisahan membran terutama mencakup nanofiltrasi dan osmosis balik. Metode ini menawarkan peralatan sederhana, hasil pengobatan yang baik, dan otomatisasi yang mudah, dengan efisiensi pengobatan mendekati 100%. Namun, modul membran memiliki masa pakai yang pendek, biaya tinggi, dan rentan terhadap pengotoran.
04. Standar Domestik dan Internasional Mengenai PFOA dan PFOS
negara saya, Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, Australia, dan negara serta organisasi lain telah mengeluarkan standar kualitas air terkait PFOA dan PFOS.
Mengenai standar pembuangan air limbah, Pedoman Air Limbah Kota Uni Eropa yang direvisi tahun 2024 mewajibkan instalasi pengolahan air limbah untuk memantau zat PFAS dalam pembuangan air limbahnya. Amerika Serikat saat ini sedang meneliti dan mengembangkan batas emisi PFAS untuk air limbah dari industri kimia organik, pengolahan permukaan logam, dan tempat pembuangan sampah.
Di negara saya, hanya Provinsi Sichuan yang mengeluarkan "Standar Pembuangan Pencemar Air Taman Industri Kimia Provinsi Sichuan" (DB513202-2024) pada tahun 2024, yang menetapkan PFOA dan PFOS sebagai item pengendalian opsional dengan batasan yang relatif lunak.
05. Persyaratan Pengendalian Emisi PFOA dan PFOS Air Limbah Industri Resin Sintetis
Berdasarkan survei dan pendataan beberapa perusahaan fluoropolymer yang dilakukan oleh tim perumus, untuk perusahaan yang telah menggunakan PFOA selama kurang lebih 15 tahun, dan telah menerapkan tindakan penggantian PFOA serta pembersihan fasilitas produksi dan jaringan pipa, konsentrasi emisi PFOA kurang lebih 10-50 ug/L (10,000-50,000 ng/L). Untuk perusahaan yang telah menggunakan PFOA kurang dari 10 tahun, atau perusahaan yang telah menggantikan PFOA selama lebih dari 10 tahun, konsentrasi emisi air limbah akan lebih rendah dari tingkat di atas.
Selanjutnya, setelah membangun fasilitas pretreatment adsorpsi air limbah di outlet pembuangan air limbah, konsentrasi emisi PFOA saat ini dapat mencapai 1-4 ug/L (1000-4000 ng/L). Selain itu, beberapa proyek penanganan darurat dan studi skala percontohan menunjukkan bahwa jika osmosis balik, filtrasi membran, dan metode lain digunakan untuk pengolahan, konsentrasi emisi PFOA dapat dikendalikan di bawah 1000 ng/L.
Mengingat status pembuangan air limbah perusahaan saat ini, revisi ini menentukan batas emisi PFOA untuk unit pembuangan air limbah yang ada secara bertahap.
Batas-emisi tahap pertama adalah 4000 ng/L, berdasarkan pembersihan fasilitas produksi dan saluran pipa oleh perusahaan terkait dan penerapan tindakan pra-pengolahan adsorpsi air limbah. Batas emisi-tahap kedua adalah 800 ng/L, berdasarkan pengurangan residu PFOA secara terus-menerus dan tindakan pengolahan air limbah lebih lanjut, yang mendukung perlindungan kesehatan manusia dan peningkatan kualitas lingkungan ekologi perairan.
Untuk unit pembuangan air limbah yang baru didirikan, berdasarkan premis bahwa unit tersebut tidak lagi memproduksi atau menggunakan PFOA, revisi ini mengusulkan batas emisi sebesar 100 ng/L.
Berdasarkan situasi saat ini dimana PFOS tidak terdeteksi dalam air limbah perusahaan fluoropolimer, revisi ini menetapkan batas emisi PFOS pada “tidak terdeteksi”.
06. Persyaratan Pengendalian Emisi PFOA dan PFOS pada Air Limbah Industri Pengilangan Minyak Bumi
Tim perumus melakukan survei terhadap perusahaan-pengilangan minyak bumi milik negara dan perusahaan swasta di Tiongkok. Bahan baku dan produknya tidak mengandung zat PFOA dan PFOS; menurut data pengukuran aktual, PFOA dan PFOS tidak terdeteksi di air limbah.
Revisi ini menetapkan batas emisi untuk PFOA dan PFOS pada “tidak terdeteksi”.
07 Persyaratan Pemantauan PFOA dan PFOS
《Penentuan Asam Perfluorooktil Sulfonat dan Asam Perfluorooktanoat serta Garamnya dalam Air - Pengenceran Isotop/Kromatografi Cair-Spektrometri Massa Tiga Kuadrupol ekspres (HJ1333). PFOA dan PFOS harus dipantau sendiri-setidaknya setiap enam bulan.
